Waskita Gagal Bayar Obligasi Jatuh Tempo!

-
Jumat, 05 Mei 2023 21:18 WIB

No Comments

waskita2

Jakarta, Vibrasi.co–Perusahaan kontraktor plat merah PT Waskita Karya (WSKT) tidak dapat melakukan pembayaran  bunga Obligasi PUB (Penawaran Umum Berkelanjutan) ke-11 kepada pemilik obligasi yang jatuh tempo pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Diungkapkan PLT Dirut Waskita Karya (WSKT) Mursyid dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (05/05/2023), kondisi Perseroan pada saat ini dalam masa standstill atau masa sanggah.

Ketentuan dalam standstill menyebutkan perseroan wajib menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur, sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill termasuk melakukan pembayaran bunga atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh pemegang obligasi.

Menurut Mursyid, perseroan telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran bunga obligasi kepada Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B. Namun permohonan itu ditolak.

Menyusul gagal bayar ini, perseroan memiliki jangka waktu 14 hari untuk memperbaiki kegagalan pembayaran bunga. Jika tidak, Waskita dapat dianggap melanggar perjanjian atau cidera janji.

Selanjutnya pemegang obligasi dapat memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan.

Sebelumnya, PT Waskita Karya (WSKT) telah menerbitkan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B sebesar Rp 135,5 miliar dengan Tingkat Bunga Tetap 10,75% per tahun dalam Jangka Waktu 3 Tahun.

Jatuh tempo pembayaran bunga tersebut  pada 6 Agustus 2023 dengan Wali Amanat PT Bank Mega Tbk. (MEGA).

Obligasi sendiri merupakan instrumen investasi yang bisa dipilih investor di pasar modal selain efek saham yang diperdagangkan.

Dikutip dari laman OJK, berbeda dengan saham yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya, obligasi sebenarnya merupakan pinjaman yang investor berikan kepada suatu perusahaan atau pemerintah.

Share :

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :