Kemenkes Ancam Cabut STR dan SIP Dokter yang Melakukan Perundungan

-
Minggu, 18 Agu 2024 13:09 WIB

No Comments

dokter perundungan

Jakarta, Vibrasi.co–Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) masih bekerja melakukan investigasi kasus dugaan bunuh diri peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Peserta PPDS prodi anestesi Universitas Diponegoro di RSUP dr Kariadi Semarang itu diduga mengalami perundungan atau bullying dari senior.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi yang dihubungi melalui pesan singkat mengatakan, Kemenkes sudah menyiapkan sejumlah sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan perundungan.

Bahkan sanksi pertama sudah diterapkan oleh kemenkes dengan menutup sementara Prodi Anestesi di PPDS Undip.

“Hukumannya kalau untuk wahana pendidikannya bisa disetop. Selain itu bisa mengembalikan peserta didik atau dosen yang melakukan perundungan ke universitas, penurunan pangkat bahkan pencabutan STR dan SIP,” ujar dr Nadia.

Nadia menudukung agar para yunior yang mengalami perundungan serupa untuk melaporkan. Sebab ujar Nadia, pemberantasan kasus perundungan di lingkungan PPDS juga diakui Kemenkes tidak mudah untuk dihapuskan lantaran korban takut untuk melapor. 

Kemenkes juga melaporkan bahwa sejak 2023 telah menerima 350 laporan aksi perundungan di PPDS rumah sakit vertikal sejak 2023.

Nadia mengungkapkan, modus perundungan itu biasanya dengan memberlakukan aturan-aturan tertentu kepada yunior oleh senior. Aturan-aturan ini, menurut Nadia yang cenderung mengarah kepada perundungan.

“Kalau mereka tidak mengikuti aturan-aturan tersebut, maka korban dipersulit pendidikan spesialis yang sedang dijalani,” pungkas Nadia.

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :