Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memprotes dan mempertanyakan mengapa Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kebakaran di Gedung Cyber 1 yang terjadi tahun 2021 tersebut.
Kebakaran tersebut menelan dua korban tewas, yakni dua pelajar yang sedang magang di gedung tersebut.
“Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Menurut Poengky, Kompolnas juga telah meminta kepada Polres Jakarta Selatan untuk meneruskan penyelidikan kasus tersebut.
“Sebab Polres Jakarta Selatan mendadak telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus itu,” katanya.
Karenanya Kompolnas akan menyurati Polda Metro Jaya atas kabar dihentikannya penyidikan Gedung Cyber 1. Dia akan mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan ini sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut secara resmi.
Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai adanya kejanggalan dan menuntut penjelasan atas keputusan tersebut.
“Penghentian penyidikan harus disertai alasan yang dapat diterima secara hukum,” kata Sugeng.
Sugeng menekankan kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik dari kabel AC yang tertekuk, menunjukkan kelalaian serius.
Kebakaran Gedung Cyber 1 pada 2 Desember 2021, selain menewaskan 2 siswa asal Kota Depok juga berdampak besar pada layanan digital dan perbankan. Aplikasi penting seperti Shopee, RuangGuru, dan IPOT mengalami gangguan akses. Perusahaan teknologi yang berkantor di gedung tersebut juga mengalami kerugian besar.