Ditjen Imigrasi Perkenalkan E-Paspor Baru, Bahannya Polikarbonat

-
Jumat, 05 Mei 2023 10:47 WIB

No Comments

paspor

Jakarta, Vibrasi.co–Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memeperkenalkan E-Paspor baru berbahan polikarbonat. Paspor ini telah diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi, namun belum banyak masyarakat yang mengetahuinya.

Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (05/05/2023), menjelaskan bahwa paspor elektronik lembar polikarbonat berbeda dengan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik lembar laminasi.

“Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat; karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” kata Achmad.

Pada paspor elektronik lembar polikarbonat itu, halaman biodata menggunakan bahan lebih kuat, seperti plastik, sehingga tidak bisa terlipat. Hal itu berbeda dengan halaman biodata pada paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.

Selain itu, Achmad menjelaskan paspor elektronik lembar polikarbonat diklaim lebih mudah diverifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuan. Hal itu karena paspor tersebut menyimpan data pemegang dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.

Dia menyebutkan saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang telah melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Permohonan diajukan lewat aplikasi M-Paspor dengan memilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.

Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000, sementara untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Dengan terbitnya paspor elektronik lembar polikarbonat, maka saat ini ada tiga jenis paspor berdasarkan fisiknya.

Pertama paspor biasa, yaitu paspor tanpa chip yang selama ini umum dipegang masyarakat. Kedua, paspor elektronik lembar laminasi yang memiliki chip di cover depannya, dan ketiga paspor elektronik lembar polikarbonat yang baru saja diluncurkan. 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :