Yosep Terdakwa Pembunuhan Subang Divonis 20 Tahun Penjara

-
Jumat, 26 Jul 2024 15:34 WIB

No Comments

yosep pembunuh subang divonis

Jakarta, Vibrasi.co–Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Majelis Hakim menilai, Yosep terbukti bersalah sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak dan istrinya sendiri, yakni Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (22 tahun).

 
“Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto sembari mengetuk palu.
 
Menurut Ardi, vonis tersebut mempertimbang beberapa hal, di antaranya selama persidangan, Yosep tidak mengakui perbuatannya, meskipun bukti mengarah kepadanya.

 
Sementara hal yang meringankan, Yosep belum pernah bermasalah dengan hukum.

Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat,  mengaku pihaknya langsung mengajukan banding. Pihaknya mengaku  kecewa dengan putusan Majelis Hakim.

Rohman menegaskan vonis hakim mengabaikan fakta persidangan dan terlalu di paksakan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

“Keterangan Danu itu semua telah terbantah oleh tersangka lain Mimin Mintarsih beserta Arighi dan Abi Aulia saat bersaksi di persidangan. Namun hakim mengabaikannya,” ujarnya.

Setelah persidangan berlangsung, Yosep bahkan langsung menyatakan banding.

“Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya,” kata Yosep.

“Jadi memang kita memeriksa sudah demikian banyak saksi-saksi ya dan masih terus berlangsung pemeriksaan, sampai sekarang kita sudah periksa 121 saksi, nanti akan ada proses pemeriksaan saksi tambahan,” tutur Ibrahim.

Sebelumnya, mayat Tuti dan anaknya Amalia di temukan tewas terbunuh bersimbah darah di dalam bagasi mobil halaman rumahnya, Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu 18 Agustus 2021.

Selama bertahun-tahun kasus tersebut belum juga terungkap. Setelah berjalan dua tahun melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Yosep, suami korban bersama Danu menjadi tersangka pembunuhan. 

 
 
 
 

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :