- Hukum
Jumat, 26 Jul 2024 15:34 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
Majelis Hakim menilai, Yosep terbukti bersalah sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak dan istrinya sendiri, yakni Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (22 tahun).
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengaku pihaknya langsung mengajukan banding. Pihaknya mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim.
Rohman menegaskan vonis hakim mengabaikan fakta persidangan dan terlalu di paksakan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
“Keterangan Danu itu semua telah terbantah oleh tersangka lain Mimin Mintarsih beserta Arighi dan Abi Aulia saat bersaksi di persidangan. Namun hakim mengabaikannya,” ujarnya.
Setelah persidangan berlangsung, Yosep bahkan langsung menyatakan banding.
“Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya,” kata Yosep.
“Jadi memang kita memeriksa sudah demikian banyak saksi-saksi ya dan masih terus berlangsung pemeriksaan, sampai sekarang kita sudah periksa 121 saksi, nanti akan ada proses pemeriksaan saksi tambahan,” tutur Ibrahim.
Sebelumnya, mayat Tuti dan anaknya Amalia di temukan tewas terbunuh bersimbah darah di dalam bagasi mobil halaman rumahnya, Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu 18 Agustus 2021.
Selama bertahun-tahun kasus tersebut belum juga terungkap. Setelah berjalan dua tahun melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Yosep, suami korban bersama Danu menjadi tersangka pembunuhan.