- Index
Rabu, 24 Jul 2024 12:16 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Polri menegaskan tidak ada perlakukan khusus atau perlakuan istimewa untuk kendaraan dengan nopol pelat khusus.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan bahwa peraturan lalu lintas berlaku untuk semua kendaraan, tanpa terkecuali.
Hal itu ia sampaikan saat mengikuti focus grup discussion (FGD) yang Komisi Kepolisian Nasional adakan. FGD berlangsung Selasa (23/7/2024) dengan tema “Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
“Dengan demikian, tidak ada hak istimewa atau pelayanan khusus bagi pemilik pelat kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat khusus. Termasuk di antaranya pelat dengan kode ZZP dan ZZH pada huruf belakangnya,” kata Aan.
Menurut Aan, kendaraan dengan nomor plat khusus bedanya hanya di plat nomor saja, pengendara yang memiliki pelat khusus perbedaannya hanya di nomor pelat saja. Bukan terkait tata tertib berlalu lintasnya.
“Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan. Kekhususannya hanya nomornya saja, hanya nomor. Hanya TNKB-nya karena kendaraannya berpelat merah mungkin dalam melaksanakan tugas harus berpelat dasar putih, maka terberikan STNK dan TNKB khusus, selebihnya tidak ada,” paparnya.
Aan juga menegaskan soal aturan ganjil genap tetap berlaku untuk plat khusus. Tidak ada pengecualian.
“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap pada nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk kita berikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” tegas Aan.
Posted in Index, Megapolitan