- Index
Jumat, 12 Jul 2024 14:59 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Presiden RI Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlaku mulai 11 Juli 2024.
Perpres ini secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Berdasarkan salinan, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 5 ayat 1 Perpres, Kepala OIKN yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berhak menetapkan pelaku usaha pelopor dengan kriteria telah menyatakan minat dan menandatangani “letter of intent” dengan pihak OIKN.
Selain itu, untuk memperoleh insentif, investor yang melakukan pembangunan di IKN dengan biaya biaya di luar APBN harus sudah memulai pembangunan di IKN paling lama 5 tahun sejak UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara diundangkan.
Soal insentif, pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp 0 atau dengan pembayaran secara angsuran.
Sementara di pasal 9, investor juga memperoleh insentif dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah.
Lalu untuk kepemilikan tanah, untuk kategori kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun. Yakni siklus pertama selama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus kedua juga selama 95 tahun.
Sedangkan untuk kategori Hak Guna Bangunan (HGB), perpres tersebut memuat aturan kepemililkan HGB dapat berlangsung hingga 160 tahun. Jangka waktu tersebut terbagi dalam dua siklus, 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk 80 tahun di siklus kedua.
Sama dengan HGB, kategori Hak Pakai Bangunan (HPB) juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Pemerintah juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN pada saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus.
Pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.