DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Haji, Begini Alasannya

-
Selasa, 09 Jul 2024 15:58 WIB

No Comments

DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Haji, Begini Alasannya

Jakarta, Vibrasi.co–DPR resmi membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji tahun 2024. Pembentukan pansus hak angket haji ini disetujui dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/7/2024) siang.

Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyampaikan sejumlah alasan mengapa DPR mengusulkannya.  

Pertama, pembagian dan penetapan kuota haji tambahan dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Selly yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Alasan kedua lanjut Selly, karena ada indikasi penyalahgunaan kuota tambahan oleh pemerintah. Sebelumnya sejumlah pengawas penyelenggaraan haji dari unsur DPR memang mengkritisi perubahan kuota ini.

Kementerian Agama mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang kepada haji plus. Pengalihan kuota ini tanpa melalui konsultasi dengan DPR.

“Ketiga, pelayanan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang belum mengalami perubahan signifikan. Hal itu karena over capacity di tenda dan fasilitas MCK, padahal biaya yang diserahkan jemaah terus meningkat.” tambah Selly.

Selanjutnya setelah Selly membacakan alasan pembentukan pansus angket haji, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar bertanya kepada forum apakah menyetujuinya.

Ia mengatakan, usulan pansus hak angket pengawasan haji telah ditandatangani 35 anggota DPR dan lebih dari dua fraksi. 

“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?,” tanya Muhaimin saat rapat paripurna DPR, Selasa

Peserta rapat pun menjawab serentak “Setuju”. 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :