- Hukum
Senin, 08 Jul 2024 11:00 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, (8/7/2024).
Majelis Hakim menyebutkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” lanjutnya.
Eman kemudian memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan dan melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.
Sebelumnya pihak kuasa hukum Pegi mengajukan praperadilan ke PN Bandung. Sidang praperadilan pun berjalan melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi, hingga diputuskan pada hari ini.
Dalam sidang praperadilan ini, Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi. Yaitu empat saksi fakta di antaranya orangtua Pegi, sahabat Pegi yang bekerja dengan Pegi di Bandung, serta satu saksi ahli.
Sementara Polda Jabar tidak menghadirkan saksi fakta, melainkan hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum. Saksi ahli ini tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian saat pembunuhan Vina terjadi pada 2106 silam.
Dengan putusan Majelis Hakim PN Bandung, maka penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan Polda Jabar harus segera membebaskan termohon.