- Index
Rabu, 03 Jul 2024 20:40 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU dalam 7 hari ke depan. Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Ari.
Ari juga menambahkan bahwa Keppres pemberhentian Hasyim segera terbit maksimal 7 hari setelah putusan DKPP tersebut dibacakan.
“Saat ini, Pemerintah masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” ujar Ari
Sebelumnya Majelis sidang DKPP memutuskan Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran etika, yakni melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN di luar negeri.
Sidang DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan keluar.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.