- Index
Sabtu, 29 Jun 2024 09:52 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya secara tegas melarang dan mewanti-wanti anggotanya tidak terlibat dengan judi online (Judol).
Hal itu disampaikan Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya saat memberikan pengarahan kepada prajurit Kodim 1312/Talaud dan Persit KCK Cabang LXVIII Dim 1312 Koorcabrem 131 PD XIII/Merdeka, Jumat (28/6/2024) di Markas Kodim 1312/Talaud.
Pangdam menjelaskan bahwa judi online merupakan salah satu tindakan yang melanggar aturan dan ada konsekuensi hukumnya, sehingga merugikan diri sendiri, keluarga dan merusak citra satuan TNI Angkatan Darat khususnya Kodam XIII/Merdeka.
”Kepada seluruh Prajurit TNI yang melanggar aturan termasuk terlibat dalam judi online (judol) bakal ditindak tegas, saya memberikan atensi khusus kepada judi online. Karena itu, saya akan menegakan hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat judi online akan diberikan sanksi disiplin. Judi online dilarang dan semua judi dilarang. Kalau ada anggota yang kita temukan, ya harus kita stop. Karena, kalau bicara pelanggaran, ya semua itu melanggar kita punya aturan untuk mendisiplinkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pangdam.
Pangdam juga menekankan kepada seluruh prajurit Kodim 1312/Talaud sebagai prajurit Teritorial untuk selalu menjaga dan memegang teguh kepercayaan pimpinan.
Sebagai Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) kita harus mempedomani sikap teritorial dalam rangka pembinaan teritorial atau Binter di lingkungan TNI Angkatan Darat khususnya Kodam XIII/Merdeka, adapun implementasi sikap teritorial yaitu senyum, sapa, salam dan silaturahmi untuk selalu menjaga sikap baik kepada masyarakat dan selalu mengedepankan metode komunikasi sosial (Komsos) sehingga akan tercipta hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
“Kita dituntut untuk memiliki sikap teritorial yang menjabarkan wujud nyata penghayatan dan pengamalan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dalam bentuk tingkah laku dan cara bergaul,” pungkas Pangdam.