- Index
Kamis, 20 Jun 2024 14:23 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Indonesian Journalist Watch (IJW) meminta Dewan Pers membekukan sementara keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lantaran adanya dugaan korupsi di organisasi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (20/6/2024), IJW menyebut, kasus PWI Gate tersebut telah menciderai citra organisasi dan jurnalis secara umum.
“Untuk itu Dewan Pers sebagaimana peran dan fungsinya dalam Pasal 15 UU Pers No 40 Tahun 1999 seharusnya tidak menutup mata dengan kondisi ini,” demikian bunyi pernyataan tertulis IJW yang ditandatangani oleh Ketua IJW Yusuf Rizal.
Selanjutnya IJW sebagaimana peran dan fungsinya dalam pasal Pasal 17 UU Pers No 40 Tahun 1999 memberi masukan agar PWI bertindak sesuai perannya.
“Yaitu memberhentikan sementara PWI sebagai anggota Dewan Pers sampai kasus PWI Gate ini selesai.”
Surat pernyataan yang mendesak Dewan Pers untuk segera mengambil tindakan berdasarkan bukti bahwa, PWI sendiri telah memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat.
Hal ini menandakan, kasus PWI Gate memang terindikasi benar-benar terjadi, bukan sekedar dugaan semata.
Bahkan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah telah dipecat dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Tidak hanya itu, IJW juga telah meninta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki transaksi keuangan yang terjadi di PWI.
Ia berharap PPATK menyelidiki aliran dana kasus ini karena melibatkan uang dari BUMN yang seharusnya menjadi dana sponsor untuk kegiatan UKW (uji Kompetensi Wartawan) di berbagai daerah di Indonesia.