Timwas Haji DPR Persoalkan Perubahan Kuota Haji oleh Kemenag

-
Rabu, 19 Jun 2024 16:56 WIB

No Comments

BPKH

Jakarta, Vibrasi.co–Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya mempersoalkan perubahan kuota haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI secara sepihak.

Hal tersebut diungkapkan Wisnu yang juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI di Mekkah, Selasa (18/6/2024).

Sebelumnya, DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000. Jumlah tersebut terdiri dari kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720. Kesepakatan tersebut keluar setelah rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 lalu.

Namun pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024 terungkap, Kemenag mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Sehingga jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota pun berkurang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.

“Meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi lewat sistem E-Hajj, Kemenag seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap meneken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” kata Wisnu. 

Menurut Wisnu, perubahan itu diduga tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sehingga ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

“UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. Poin ini juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 terkait Penetapan BPIH 1445H/2024M,” terang Wisnu.

Apalagi kata Wisnu, Kemenag tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.

“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami terkait perubahan itu sehingga wajar jika barang tersebut dianggap ilegal,” ujar dia.

Akibat dari keputusan sepihak tersebut, kata Anggota DPR Dapil Jateng 1 itu, membuat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk bisa menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :