- Risalah
Rabu, 03 Mei 2023 15:22 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu yang menjadi viral di media sosial mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH Marsudi Syuhud, Senin, (01/05/2023).
Seperti dikutip website mui.or.id, KH Marsudi Syuhud mengatakan, pelaksanaan sholat di Ponpes Al Zaytun tetap sah, tapi makruh. Ia mengingatkan, jumhur fuqaha soal campur aduk saf menyatakan sholatnya tetap sah walau makruh.
“Menanggapi sah atau tidak sah nya shalat tersebut, jumhur fuqaha menjelaskan campur atau barengnya shalat laki-laki dan perempuan urusan sah dan tidak sah nya tetap sah. Tetapi walaupun sah, sholat tersebut makruh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, makruh merupakan sesuatu yang tidak disenangi Allah SWT. Sedangkan, untuk tata cara beribadah sebagai bentuk untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sudah diatur sejak dulu, diajarkan nabi-nabi.
“Bahwa beribadah kepada Allah SWT memiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu,” lanjutnya.
Mengenai tata cara beribadah sebagai bentuk untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT telah diatur sejak dulu. Bahkan hal-hal tersebut telah diajarkan sejak zaman para nabi, bahwa beribadah kepada Allah SWTmemiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu.
Selain aturan dan hukum-hukum yang telah ditetapkan, terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan segala macam ibadah, yaitu adab. Menurut Kiai Marsudi beribadah kepada Allah tidak hanya sekedar ‘sah’ saja, akan tetapi harus memperhatikan adab-adab kesopanan yang sebenarnya telah diajarkan pula oleh para ulama-ulama terdahulu, bahkan sejak di zaman para nabi.
“Ketika kita beribadah, sudah ada aturan bakunya, hukum-hukumnya. Bagaimana melaksanakan shalat sendiri dan bagaimana melakukan shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan.
Posted in Risalah