Jakarta, Vibrasi.co–Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 17 dan 18 Juni 2024 di wilayah Jakarta pun ditiadakan.
Informasi mengenai tidak berlakunya ganjil genap di Jakarta pada 17 dan 18 Juni 2024 diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka. Peniadaan aturan tersebut dilatarbelakangi adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 2024.
“Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 17-18 Juni 2024 ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta lewat akun Instagram @dishubdkijakarta.
Dishub DKI Jakarta juga menuliskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024 ditetapkan berdasarkan sejumlah peraturan, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang isinya menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, masyarakat Jakarta tidak perlu mengikuti aturan ganjil genap pada 17 dan 18 Juni 2024. Peraturan tersebut tentunya memberikan kelonggaran bagi warga untuk merayakan Hari Raya Idul Adha dan menikmati waktu libur tanpa pembatasan lalu lintas.