Jangan Lupa Pemutihan Pajak Mulai 1 Juni- 31 Agustus 2024

-
Minggu, 16 Jun 2024 19:50 WIB

No Comments

Jangan Lupa Pemutihan Pajak Mulai 1 Juni- 31 Agustus 2024

Jakarta, Vibrasi.co–Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar di Provinsi DKI Jakarta.

Pemberian pemutihan sanksi PKB dan BBNKB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Pemutihan ini digelar dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Ini kan yang kamu tungguin? Catat tanggalnya! 1 Juni – 31 Agustus 2024!” tulis Instagram @tmcpoldametrojaya, Jumat (15/6/2024).

“Udah jangan ditunda-tunda lagi, mumpung lagi ada ‘pemutihan’ atau pembayaran pajak tanpa denda administrasi, buruan diurus pajak kendaraanmu ya Sobat Lantas! Gas!” tambah akun itu.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku sejak tanggal 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Lewat program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bakalan dibebaskan dari denda. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Sedangkan bagi pengguna yang hendak balik nama surat-menyurat kendaraan ke Provinsi Jakarta, mendapatkan pemutihan biaya sehingga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena biayanya gratis.

Kendati demikian setiap pengendara tetap dipungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :