- Index
Sabtu, 08 Jun 2024 14:27 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan visa haji resmi saat berhaji. Ini karena Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat dengan sanksi sangat berat terkait visa haji.
“Jemaah Indonesia tanpa visa haji atau dokumen pendukungnya mohon bisa mengikuti peraturan yang ada,” ujar Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam siaran pers, Kamis (6/6/2024).
Menurut Hilman, tahun-tahun sebelumnya mungkin banyak yang lolos menggunakan visa haji non resmi. Namun pada tahun ini, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan tersebut.
Sebelummya Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan visa selama tiga bulan untuk umrah maupun ziarah. Namun, jemaah tersebut harus meninggalkan Makkah pada 6 Juni 2024.
“Jadi, di satu sisi mereka terbuka tetapi di sisi lain ada aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya. Karena itu, Hilman meminta jemaah untuk sama-sama menjaga kepercayaan Saudi kepada masyarakat Indonesia.
Hilman juga menegaskan pemerintah tidak menginginkan terjadi sesuatu terhadap jemaah Indonesia tanpa visa haji resmi. “Jika mereka menghiraukan anjuran kami, mereka tidak akan berurusan dengan aparat keamanan Saudi,” ucapnya.
Menurut Hilman, intelijen Arab Saudi sudah mengetahui sejumlah orang di Indonesia yang menawarkan paket haji dengan visa nonhaji. “Kedutaan Saudi di Indonesia telah menunjukkan hasil investigasinya kepada kami,” ujarnya.
Hilman menyatakan data yang diberikan sangat lengkap mengenai nama, alamat, hingga media sosial yang dimiliki. “Mereka mengajak kami bekerja sama untuk menanganinya,” ucapnya.