Pemerintah Naikkan Harga Beras Eceran Rp 1.000-Rp 2.000

-
Senin, 03 Jun 2024 14:04 WIB

No Comments

Pemerintah Naikkan Harga Beras Eceran Rp 1.000-Rp 2.000

Jakarta, Vibrasi.co–Pemerintah mengumumkan telah menaikan harga beras eceran sejak 1 Juni 2024 dengan besaran kenaikan Rp 1.000 hingga Rp 2.000. Pemerintah beralasan, kenaikan harga ini merupakan perpanjangan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras untuk menjaga kesinambungan harga dan stok.

Kenaikan ini diteken dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HET ini berlaku untuk beras medium dan premium.

Ia menyebut langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” kata Arief dalam keterangan resmi, Minggu (2/6).

Arief menyebut keputusan sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang sempat mengatakan HET beras bakal ada penyesuaian. .

Penyesuaian ini ujar Presiden Jokowi menyebut ada beberapa faktor terkait. Salah satunya urusan agroinput hingga biaya-biaya lain yang membentuk dan mempengaruhi harga beras.

“Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” kata Jokowi. 

Bapanas menyebut ada dua sisi yang akan dicapai dalam kenaikan harga beras. Yaitu masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga akan memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani.

Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras dikerahkan untuk ikut memastikan implementasi kebijakan ini di lapangan. Bapanas menyebut pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan serta spekulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambah Arief.

 

Daftar kenaikan harga berdasarkan wilayah :

HET beras premium
– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (sebelumnya Rp13.900 per kg)
– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)
– Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
– Sulawesi: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)
– Kalimantan: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
– Maluku: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)
– Papua: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)

HET beras medium
– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
– Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
– Sulawesi: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
– Kalimantan: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
– Maluku: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)
– Papua: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :