- Index
Minggu, 02 Jun 2024 15:24 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengucapkan salam yang bermakna doa khusus agama lain hukumnya haram bagi umat Islam. Ketentuan ini muncul sebagai salah satu fatwa yang terbit dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Sungailiat, Bangka Belitung, Kamis (30/5/2024).
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.
Dia menekankan bahwa pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan atau moderasi beragama yang dibenarkan. Sebab, pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).
“Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” ujar Asrorun Niam Sholeh.
Dia juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan alasan toleransi, bukan maksud dalam makna toleransi.
Sebagai solusinya, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain. Contohnya adalah mengucapkan ‘selamat pagi, siang, atau sore’.
Menurut Asrorun Niam Sholeh, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama. Itu sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin (untukmu agamamu dan untukku agamaku)”, tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.
“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” tuturnya.
Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa keputusan fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII Tahun 2024 memberikan manfaatkan bagi umat. Selain memberikan kemaslahatan bagi umat, keputusan fatwa akan menjadi pedoman dalam ber-Islam karena forum ini menjadi sarana menyelesaikan permasalahan global untuk mendukung terciptanya ketentraman bagi bangsa dan negara.
“Hasil rapat Ijtima Ulama nantinya akan kembali dirumuskan dan dibukukan di tingkat pusat pada pekan pertama. Sambil menunggu penyampaian kepada pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan yang terkait langsung dalam Ijtima Ulama,” ucapnya.
Asrorun Niam Sholeh berharap, fatwa Ijtima Ulama ke VIII tahun 2024 yang diikuti oleh 650 peserta utusan dari sejumlah daerah di Indonesia dapat tersosialisasikan dengan baik.
“Saya memberikan apresiasi ke seluruh ulama yang telah mengikuti sidang pleno dari awal sampai akhir, begitu pula ke pihak pesantren Bahrul Ulum yang memberikan pelayanan sangat baik selama kegiatan,” tuturnya