Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

-
Jumat, 31 Mei 2024 09:25 WIB

No Comments

Hasil ijtima ulama ucap salam haram

Jakarta, Vibrasi.co–Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia adalah ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

“Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus berkembang dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” demikian ujar Prof Niam.

BACA JUGA : Hasil Ijtima Komisi Fatwa Tentang Hubungan Antar Umat Beragama

Kewajiban zakat bagi youtuber tersebut, terang Niam, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan.
c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).
d. jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun,  lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.
e. kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah). Dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu haram,” ujarnya

 

Sementara itu, penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram. Namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA usai sidang pleno berakhir.

Terdapat 654 peserta ijtima kali ini, mulai dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :