- Index
Kamis, 30 Mei 2024 20:32 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan salah seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri sempat diperiksa Kejaksaan Agung lantaran kedapatan menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam hal ini, identitas anggota Densus 88 tersebut adalah Bripda Iqbal Mustofa.
“Jadi tadi sudah km sampaikan bahwa memang benar ada anggota yang diamankan di sana, identitasnya benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).
Sandi mengatakan, terhadap Bripda Iqbal telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri setelah diamankan di Paminal.
“Tadi sudah kami sampaikan, jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Sandi memastikan, tidak ada masalah yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut.
“Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ungkapnya.
Karena itu, Sandi meminta kepada masyarakat untuk tidak memperpanjang permasalahan itu.
Sebab, baik dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengklaim tak lagi ada masalah.
“Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?” tutur Sandi.
Diketahui, kasus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sudah berakhir di kepolisian.
Kasus penguntitan itu kini diurus Pengamanan Internal (Paminal) Polri.