Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Vina

-
Kamis, 30 Mei 2024 12:01 WIB

No Comments

Hotline untuk Kasus Vina Cirebon

Jakarta, Vibrasi.co–Polda Jabar menggelar pra rekonstruksi kasus pembununuhan Vina dan Eky di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat pembunuhan itu terjadi 27 Agustus 2016.

Pra rekonstruksi berlangsung Rabu (29/5/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah mobil polisi lengkap dengan mobil patwal tampak menuju sejumlah titik lokasi TKP. Polisi juga turut membawa mobil Inafis.  

Ada 6 lokasi yang menjadi titik pra rekonstruksi Polda Jabar yakni Warung Nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Warung nasi ini menjadi tempat nongkrong geng motor para pelaku. 

Selanjutnya tempat steam motor dan mobil yang juga tempat nongkrong para geng motor. Salah satu tempat nongkrong yang berada di sekitar Jalan Saladara juga tak luput dari pemeriksaan polisi. 

Selanjutnya, polisi melakukan pra rekonstruksi di titik TKP tempat para pelaku mengeksekusi Vina dan Eky. Lokasinya juga masih di daerah Jalan Saladara.

BACA JUGA : Kisah Pegi Setiawan, Pernah Diperiksa dan Dua Motornya Dibawa Polisi

Warung sekitar Jalan Saladara, juga tak luput sebagai lokasi pra rekonstruksi untuk mengikuti alur cerita dari BAP para tersangka. 

Terakhir polisi mendatangi TKP tempat mayat Vina dan Eky dibuang dengan tujuan mengelabui petugas sebagai korban tabrak lari.

Lokasi tersebut adalah Fly Over Talun  yang berada di perbatasana Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. TKP ini berada di Talun Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Saat berada di sini, polisi sempat menggambar kembali posisi tubuh Vina dan Eky yang tergeletak bersimbah darah.

Tidak ada keterangan resmi dari polisi mengenai pra rekonstruksi ini. Polisi juga tidak menampilkan Pegi Setiawan atau satu pun saksi maupun pelaku.

Dari pengamatan, polisi tampaknya ingin mengurai kembali runutan kejadian demi kejadian berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku. 

Sementara anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni, juga tidak mengetahui adanya pra rekonstruksi ini.

Toni mengaku kecewa kepada polisi karena ia sebagai kuasa hukum tersangka tidak mendapat pemberitahuan dari polisi.

“Ini adalah peristiwa pidana, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. Maka setiap pemeriksaan harus didampingi oleh penasehat hukum dan kami juga nggak dapat kabar apapun mengenai kegiatan ini. Minimal ada pemberitahuan terlebih dahulu, apakah ini pra rekonstruksi atau rekonstruksi,” katanya, Rabu (29/5/2024).

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :