- Edukasi
Selasa, 28 Mei 2024 10:31 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 mengalami kenaikan drastis. Kenaikan ini terjadi setelah terbitnya Permendikbud No.2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan ini terbit dan berlaku pada 19 Januari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Permendikbud No.2 Tahun 2024 berisi tentang aturan-aturan pembiayaan dan operasional Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Salah satunya mengatur sumber pendanaan PTN yang berasal dari penerimaan mahasiswa baru melalui UKT.
Secara rinci Permendikbud ini mengatur tentang besaran UKT, Pengenaan Tarif UKT, Peninjauan Kembali UKT, hingga Pelaporan Penggunaan UKT.
Lalu pasal mana yang menjadi sumber atau legitimasi PTN menaikan UKT tahun ini sehingga banyak dikeluhkan oleh masyarakat?
Ketentuan tersebut terdapat di Pasal 6 ayat 4 yang menyatakan :
“Pimpinan PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.”
Permendikbud ini memang mewajibkan PTN menerapkan UKT Kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT Kelompok 2 sebesar Rp 1 juta. Kewajiban ini tertuang di Pasal 6 Ayat 1, 2, dan Ayat 3.
Bahkan, pada Pasal 12 Ayat 2, selain PTN wajib mengadakan UKT kelompok 1 dan 2, besaran UKT pada dua kelompok ini harus minimal 20% dari keseluruhan kuota UKT di PTN.
Namun persoalannya kembali lagi pada Pasal 6 Ayat 4. Di mana secara eksplisit memberikan kebebasan kepada pemimpin PTN menetapkan besaran UKT di luar Kelompok 1 dan 2.
Akhirnya, kenaikan UKT pun terjadi pada Kelompok 3, di mana PTN secara bebas menetapkan besaran UKT di luar kewajiban yang di tetapkan Permendikbud tersebut.
Contohnya, di Universitas Indonesia (UI). PTN ini menetapkan UKT Kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT Kelompok 2 Rp 1 juta atau sesuai ketentuan Permendikbud.
Namun biaya menjadi melonjak drastis di UKT Kelompok III. Misalnya prodi kedokteran dan farmasi yang menetapkan biaya UKT sebesar Rp 12,5 juta per semester.
Lalu untuk prodi lainnya seperti kimia, biologi, fisika, atau prodi dalam rumpun Fakultas MIPA, UKT Kelompok 3 mencapai Rp 10 juta per semester.
Sementara untuk prodi ekonomi seperti ilmu ekonomi, manajemen, akutansi, PTN ini menetapkan tarif UKT Kelompok III sebesar Rp 9,5 juta per semester.
Bagaimana dengan tahun sebelumnya?
Pada 2023, UI masih menerapkan penggolongan UKT menjadi 11 kelompok. Mulai dari Kelompok satu sebesar Rp 500 ribu hingga Kelompok 11 sebesar maksimal Rp 17,5 juta.
Namun pada tahun ini setelah terbit Permendikbud, UI membuat besaran UKT menjadi 5 kelompok. Dari yang terkecil Rp 500 ribu hingga terbesar Rp 20 juta per semester.
Bila tahun 2023 UKT Kelompok 3 berkisar Rp 1- 2 juta, lalu Kelompok 4 Rp 2-4 juta, Kelompok 5 Rp 3-4 juta, Kelompok 6 Rp 4-5 juta, Kelompok 7 Rp 5-7 juta dan seterusnya.
Di tahun 2024 ini, besaran UKT di Kelompok 3-Kelompok 7 menghilang dan tergabung menjadi Kelompok 3 dengan besaran minimal Rp 7,5 juta per semester.
Itu artinya, jika sebelumnya mahasiswa kalangan ekonomi menengah masih berharap masuk dalam tarif UKT antara Rp 2-5 juta. Kini tidak bisa, alias langsung masuk Kelompok 3 dengan minimal biaya UKT per semester Rp 7,5 juta.
Padahal kelompok ekonomi menengah ini termasuk paling banyak jumlahnya. Mereka tidak mungkin masuk dalam Kelompok 1 dan 2 yang memang untuk masyarakat miskin. Namun berat juga jika harus masuk UKT kelompok 3.