- Edukasi
Selasa, 28 Mei 2024 09:24 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut Permendikbud No.2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Sebab menurut Syaiful, peraturan itulah yang menjadi sumber legitimasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini.
“Sikap pembatalan kenaikan UKT yang tadi disampaikan oleh Mendikbud harus ditindaklanjuti dengan pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024,” ujar Syaiful Huda, Senin (27/5/2024).
“Karena itu yang menjadi landasan kenapa kampus-kampus menaikkan UKT, karena alasan merujuk pada Permen 2 Tahun 2024 itu. Begitu Permen itu dicabut jadi otomatis semua keputusan rektorat menyangkut dengan kenaikan UKT ini gugur dengan sendirinya,” ujar Syaiful.
Sebelumnya, Nadiem resmi membatalkan kenaikan UKT tahun ini karena banyak keluhan tentang mahalnya biaya UKT.
BACA JUGA : UKT Batal Naik Tahun Ini!
“Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” kata Nadiem Istana Negara, Senin (27/5/2024).
Ia menambahkan, setelah keputusan ini pihaknya akan mengevaluasi seluruh permintaan kenaikan UKT dari perguruan tinggi.
“Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut,” pungkas Nadiem.
Sebelumnya, kenaikan UKT di sejumlah universitas menuai banyak kritik. Beberapa di antara kampus yang menaikkan UKT adalah Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Lalu Universitas Brawijaya (UB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan kampus negeri lainnya.
Bersamaan dengan kenaikan UKT, sejumlah universitas juga turut menaikkan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI).