- Index
Senin, 27 Mei 2024 14:33 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membentuk Dewan Media Sosial atau lembaga yang akan mengatur konten media sosial.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan dewan ini akan berfungsi serupa dengan Dewan Pers. Budi Arie mengatakan Dewan Media Sosial akan menjadi mediator apabila terjadi sengketa di sosial media. “Bentuknya independen sama seperti Dewan Pers,” kata Budi Arie, Minggu (26/5/2024).
Budi mengatakan rencana pembentukan Dewan Media Sosial ini telah dibahas bersama Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Menurut Budi, pembentukan dewan ini disiapkan karena banyak produk sosial media yang dibuat bukan oleh perusahaan pers. Baca juga: Revisi UU Penyiaran, Youtubers dan Tiktokers Terkena Dampak Sehingga, kata dia, Dewan Pers sulit menjangkau sengketa di media sosial.
Budi menyebut Dewan Media Sosial ini atas rekomendasi dari UNESCO dan juga dibahas dengan seluruh negara. Namun Ia mengungkapkan kementerian masih mengkaji konsep Dewan Media Sosial dari negara-negara Eropa.
Budi juga menepis Dewan Media Sosial akan membatasi kebebasan berpendapat di medsos. Sebab, kata dia, anggotanya akan diisi oleh unsur masyarakat sipil.
Mereka akan berdiskusi untuk menangani sengketa yang masuk, termasuk soal pencemaran nama baik yang diatur Undang-Undang ITE. “Kan banyak hal yang bisa diselesaikan tidak lewat pengadilan. Bisa diselesaikan dengan minta maaf atau yang lainnya, misalnya media,” pungkas Budi.