Tiba-Tiba Polisi Ralat DPO Pembunuhan Vina

-
Minggu, 26 Mei 2024 18:52 WIB

No Comments

Tiba-Tiba Polisi Ralat DPO Pembunuhan Vina

Jakarta, Vibras.co–Polisi tiba-tiba meralat DPO (Daftar Pencarian Orang) pembuhan Vina bahwa Pegi Setiawan (PS) yang sudah tertangkap adalah pelaku terakhir. 

Dalam keterangan pers pada Minggu (26/5/2024) di Mapolda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan, PS merupakan pelaku terakhir.

Dengan kata lain, tidak ada lagi pencarian terhadap pelaku lainnya di mana sebelumnya polisi sempat menyebut nama DPO yakni PS (tertangkap), Andi, dan Dani.

“PS merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki di Cirebon,” ujar Jules.

“DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan).” tambah Jules.

Jules lalu menerangkan, penangkapan PS berdasarkan kesaksian Aep (30) yang bekerja di tempat pencucian steam mobil. 

Kepada polisi Aep mengaku mengenali wajah pelaku, karena sering nongkrong di tempat pencucian mobil.

“Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya,” ujar Jules.

 
BACA JUGA : Kisah Pegi Setiawan, Pernah Diperiksa dan Dua Motornya Dibawa Polisi

 

Jules juga mengatakan, PS memiliki motor smash warna pink. Kesaksian ini diperkuat oleh Aep yang mengaku mengenali motor tersebut pada saat kejadian. 

Polisi sudah melakukan pemeriksaan di akun media sosial milik PS. Dalam  salah satu unggahannya terlihat PS sedang mengendarai motor Smash berwarna pink.

Selain itu, hasil penyelidikan polisi juga menemukan unggahan foto beramai-ramai yang menurut polisi terdapat PS dan Vina.

Polisi lalu menggali keterangan dari saksi Aep yang menyebutkan, ia mengenali wajah PS di dalam kelompok bermotor yang mengejar korban Vina dan Eki pada malam kejadian.

Pada saat itu, Sabtu malam 27 Agustus 2016, Aep sedang berada di warung dekat lokasi kejadian, tepatnya di bilangan Jalan Perjuangan, Desa Saladara, Kota Cirebon.

Rombongan tersebut lalu melempari korban Eki dan Vina dengan batu dan mengejarnya. Aep mengaku melihat peristiwa itu, lalu dia pulang ke rumah.

Jules melanjutkan, Polisi menduga PS melakukan tindak pidana dan pembunuhan berencana hingga menyebabkan dua orang tewas.

“Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, PS terancam hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” ujar Jules.

Terkait pengakuan PS yang menyatakan tidak terlibat pembunuhan Vina, polisi mempersilakan PS untuk membuktikannya di persidangan. 

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :