11 SPBE Lakukan Kecurangan Mengisi Tabung LPG 3 KG

-
Minggu, 26 Mei 2024 11:31 WIB

No Comments

11 SPBE Lakukan Kecurangan Mengisi Tabung LPG 3 KG

Jakarta, Vibrasi.co–Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) lakukan kecurangan dalam mengis tabung LPG LPG 3 kilogram (kg).

“Nah hari ini kita temukan, harusnya 3 kilogram ternyata isinya antara 2,2 kg sampai 2,8 kg. Sudah ditemukan 11 titik,” kata Mendag dalam ekspose temuan SPBBE di Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024).

Mendag mengungkapkan bahwa 11 SPBE tersebut berada di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian di daerah Bandung. Menurut uji sampel oleh jajaran Kemendag, SPBE terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.

Menteri dengan sapaan Zulhas ini juga mengatakan Kemendag telah memberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3kg sesuai dengan ketentuan.

Namun, Mendag menegaskan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, Kemendag bakal mencabut izin usahanya. 

Hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021. Aturan itu menyebutkan, bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

“Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak mengindahkan kita cabut izinnya, karena memang itu aturannya,” tegas Mendag.

Lebih lanjut Mendag mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp2 miliar. Oleh karena itu, dia berharap Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.
Mendag juga mengaku bahwa pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.

 

“Ini mungkin kita akan datangi lagi beberapa (SPBE) yang ukurannya nggak sesuai, kita akan datangi sampai informasi ini sampai di kabupaten-kabupaten. Supaya ini publik tahu, perusahaan tahu, sehingga kalau semua tahu biasanya tidak lagi ada yang main-main,” imbuh Mendag.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menambahkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Penemuan hasil pengawasan kan dari satu slot 560 tabung, kita ambil sampelnya 80 tabung dari 560 tabung.  Dari 80 tabung itu kita uji, ada beberapa tabung yang isinya kurang dari 200-700 gram. Itu totalnya ada 80 tabung yang kami sita dari hasil uji sampel. Karena kami tidak mau mengganggu produksinya, nanti masyarakat kekurangan ini (LPG 3kg),” jelas Moga.

Dia menyebutkan ada 11 SPBE yang masuk pantauan yakni di Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Purwakarta, Tangsel dan DKI Jakarta.

“Dan sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Pasal 166 ayat 1 dan 2, yaitu sanksi administrasi,” jelas Moga.

Dia menambahkan kerugian akibat perbuatan dugaan curang tersebut bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk setiap SPBBE per tahun.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :