KPU : Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Ikut Pilkada

-
Rabu, 15 Mei 2024 16:09 WIB

No Comments

KPU Tegaskan caleg mundur

Jakarta. Vibrasi.co–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mundur bila ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, (15/5/2024). 

Ia menjelaskan dalam UU Pilkada menyebut jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota mendaftar sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.

“UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota yang terdaftar sebagai calon, maka harus mundur dari jabatannya. Ini bagi anggota,” ujar Hasyim.

BACA JUGA : (Liputan Haji 2024) Cuaca di Arab Saudi Panas, Ini Pesan Menag

Hal itu termasuk untuk calon terpilih yang belum terlantik. Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD. 

“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan daftar sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka harus bersedia mundur,” jelasnya.

Adapun syaratnya, dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang penyerahannya paling lambat lima hari setelah penetapan paslon.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang dalam proses oleh pejabat berwenang.

Selain itu, Hasyim juga memberikan simulasi. Ia menuturkan dalam tahapan pilkada pendaftaran calon akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :