- Index
Selasa, 14 Mei 2024 17:49 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika, secara tegas menolak Rancangab Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat dalam proses penggodokan oleh Badan Legislatif DPR RI.
Wahyu menegaskan, AMSI sebagai asosiasi yang membawahi ratusan media online menegaskan posisinya mendukung Dewan Pers untuk menolak rancangan undang-undang tersebut.
“Kami menegaskan penolakan revisi RUU Penyiaran, kami dari ASMI dengan anggota kurang lebih 400 media online di seluruh Indonesia akan terus menyuarakan penolakan ini bersama rekan-rekan semua. Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” tegas Wahyu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/4/2024).
Sebelumnya, Dewan Pers dan konstituennya dengan tegas menolak RUU Penyiaran. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, RUU ini tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapat informasi sebagaimana terjamin UUD 1945.
BACA JUGA : Dewan Pers Menolak Tegas RUU Penyiaran
Menurut Ninik, ada dua hal subtantif krusial yang menjadi landasan mengapa Dewan Pers dan konstituennya menolak RUU Penyiaran ini.
“Pertama, ada pasal yang memberikan larangan kepada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat Pasal 4 UU No 40 Pasal 4 tahun 1999 tentang Pers. Karena dengan UU kita tidak lagi mengenal lagi penyensoran, pelarangan. Penyiaran investigatif sendiri merupakan modalitas kita yang kuat dalam menyajikan jurnalistik yang berkualitas,” ujar Ninik. pembredelan terhadap penyiaran yang berkualitas.
Selanjutnya, menyoal tentang penyelesaian sengketa jurnalistik yang dalam RUU ini melalui KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
“Penyelesaian sengketa jurnalistik justru diserahkan kepada lembaga yang tidak punya mandat penyelesaian etik sengketa jurnalistik. Karena mandat itu ada di dewan pers, dan itu ada dalam undang-undang,” tegas Ninik.