Dewan Pers Menolak Tegas RUU Penyiaran

-
Selasa, 14 Mei 2024 17:28 WIB

No Comments

Dewan Pers Tegas Menolak RUU Penyiaran

Jakarta, Vibrasi.co–Dewan Pers dan konstituennya dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok Badan Legislatif DPR.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, pada dasarnya Dewan Pers menghormati DPR maupun pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional menyusun sebuah regulasi.

“Terutama yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan pers, baik melalui cetak, elektronik dan lainnya,” dalam jumpa pers, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Namun, RUU ini menurut Ninik tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapat informasi sebagaimana terjamin dalam UUD 1945.

Dia juga mengungkap, RUU tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran.

 

“RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas,” tegasnya.

Menurut Ninik,  ada dua hal subtantif krusial yang menjadi landasan mengapa Dewan Pers dan konstituennya menolak RUU Penyiaran yang baru ini.

“Pertama, ada pasal yang memberikan larangan kepada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat Pasal 4 UU No 40 Pasal 4 tahun 1999 tentang Pers. Karena dengan UU kita tidak lagi mengenal lagi penyensoran, pelarangan. Penyiaran investigatif sendiri merupakan modalitas kita yang kuat dalam menyajikan jurnalistik yang berkualitas,” ujar Ninik. pembredelan terhadap penyiaran yang berkualitas.

Selanjutnya, menyoal tentang penyelesaian sengketa jurnalistik  yang dalam RUU Penyiaran melalui KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). 

“Penyelesaian sengketa jurnalistik justru diserahkan kepada lembaga yang tidak punya mandat penyelesaian etik sengketa jurnalistik. Karena mandat itu ada di dewan pers, dan itu ada dalam undang-undang,” tegas Ninik.

Selain hal substantif tersebut, Ninik juga menyoroti proses penyusunan revisi RUU Penyiaran yang tidak melibatkan Dewan Pers.

“Dewan Pers dan konstituennya selaku penegak UU No 40 tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Ini,” tambah Ninik.

Lebih jauh Ninik menjelaskan, proses penyusunan RUU ini menyalahi Putusan MK No 91/PUU/18/2020. Bahwa penyusunan sebuah regualsi baru harus “meaning full participation”. 

“Maknanya apa? Harus ada ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya.  Hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya,” pungkasnya.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :