- Index
Senin, 13 Mei 2024 15:53 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, siapapun yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menumpang angkuta umum berhak atas santunan kecelakaan.
Dalam hal ini pemerintah telah menunjuk perusahaan PT Jasa Raharja, sebuah BUMN, yang mengelola dan menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri. Selain itu penumpang yang berhak atas santunan yakni penumpang yang kecelakaan saat berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Lalu bagaimana cara mengurus asuransi kecelakaan ini?
Korban luka-luka :
Memperoleh surat jaminan perawatan di Rumah Sakit dari Jasa Raharja :
4. Surat jaminan yang sudah diperoleh dapat digunakan di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Jasa Raharja untuk mendapatkan perawatan atau pengobatan gratis yang di cover oleh Jasa Raharja
(noted; santunan luka-luka dari Jasa Raharja adalah penggantian biaya pengobatan atau perawatan sehingga tidak bisa dicairkan)
Korban meninggal dunia
(Catatan : proses penyerahan santunan akan diserahkan setelah seluruh berkas lengkap. Apabila korban tidak memiliki ahli waris maka akan diberikan uang penggantian biaya penguburan bagi yang melaksanakan, sebesar 4.000.000 rupiah)
Korban cacat tetap
Santunan cacat tetap diberikan kepada korban yang mengalami kekurangan fungsi anggota tubuh yang diakibatkan oleh kecelakaan yang masuk dalam ruang lingkup Jasa Raharja.
Cara mengajukan :
(Catatan : besaran santunan cacat tetap sesuai dengan penilaian dokter dan ketentuan yang berlaku)
Seluruh jenis santunan Jasa Raharja yaitu santunan luka-luka, meninggal dunia, cacat tetap, dan biaya penguburan. Santuann hanya berlaku kepada korban yang masuk ke dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.