Begini Cara Pengajuan untuk Memperoleh Santunan Jasa Raharja

-
Senin, 13 Mei 2024 15:53 WIB

No Comments

Begini Cara Pengajuan untuk Memperoleh Santunan Jasa Raharja

Jakarta, Vibrasi.co–Sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, siapapun yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menumpang angkuta umum berhak atas santunan kecelakaan.

Dalam hal ini pemerintah telah menunjuk perusahaan PT Jasa Raharja, sebuah BUMN, yang mengelola dan menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri. Selain itu penumpang yang berhak atas santunan yakni penumpang yang kecelakaan saat berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Lalu bagaimana cara mengurus asuransi kecelakaan ini? 

Korban luka-luka :

  1. Pertama yang harus dilakukan setelah mengalami kecelakaan adalah membuat laporan kepolisian di wilayah kecelakaan. Bawa identitas lengkap korban saat melakukan laporan, tujuan laporan ini untuk menerbitkan surat laporan kepolisian.
  2. Setelah itu, dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat, atau membuka website untuk memasukan laporan secara online di www.jasaraharja.co.id. lalu ikuti petunjuk dalam web tersebut.
  3. Atau dapat melalui kontak dibawah  ini :
    • Contact Center: 1500020
    • SMS Center: 081210500500
    • Instagram: pt_jasaraharja
    • Twitter: @pt_jasaraharja

Memperoleh surat jaminan perawatan di Rumah Sakit dari Jasa Raharja :

4.  Surat jaminan yang sudah diperoleh dapat digunakan di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Jasa Raharja untuk mendapatkan perawatan atau pengobatan gratis yang di cover oleh Jasa Raharja

(noted; santunan luka-luka dari Jasa Raharja adalah penggantian biaya pengobatan atau perawatan sehingga tidak bisa dicairkan)

 

Korban meninggal dunia

  1. Melaporkan kejadian kecelakaan kepada unit lakalantas tempat atau wilayah kejadian kecelakaan atau instansi terkait dengan membawa identitas korban untuk diterbitkannya laporan kepolisian
  2. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat, bisa juga dapat melalui kontak dibawah ;
  • Contact Center: 1500020
  • SMS Center: 081210500500
  • Instagram: pt_jasaraharja
  • Twitter: @pt_jasaraharja
  1. Setelah menghubungi kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan melakukan survey ahli waris korban sebagai penerima santunan, adapun data yang akan diminta oleh petugas Jasa Raharja adalah ;
  • KTP korban dan KTP ahli waris
  • Buku nikah apabila korban adalah seorang istri atau suami
  • Akte kelahiran anak, apabila ahli waris adalah anak dari korban
  • Buku tabungan atas nama ahli waris korban

(Catatan : proses penyerahan santunan akan diserahkan setelah seluruh berkas lengkap. Apabila korban tidak memiliki ahli waris maka akan diberikan uang penggantian biaya penguburan bagi yang melaksanakan, sebesar 4.000.000 rupiah)

Korban cacat tetap

Santunan cacat tetap diberikan kepada korban yang mengalami kekurangan fungsi anggota tubuh yang diakibatkan oleh kecelakaan yang masuk dalam ruang lingkup Jasa Raharja.

Cara mengajukan :

  1. Korban yang mengalami cacat tetap langsung (amputasi) dapat langsung mengajukan ke kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Korban yang mengalami kekurangan fungsi anggota tubuh setelah masa pengobatan berakhir (365 hari) dapat mengajukan santunan cacat tetap ke kantor Jasa Raharja terdekat

(Catatan : besaran santunan cacat tetap sesuai dengan penilaian dokter dan ketentuan yang berlaku)

Seluruh jenis santunan Jasa Raharja yaitu santunan luka-luka, meninggal dunia, cacat tetap, dan biaya penguburan. Santuann hanya berlaku kepada korban yang masuk ke dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :