- Index
Senin, 13 Mei 2024 12:56 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–PT Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada para ahli waris korban meninggal dalam kecelakaan bus maut di Subang, Ciater, yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024).
Jumlah korban meninggal dari peristiwa itu sebanyak 11 orang terdiri dari 9 orang siswa dan 1 orang guru SMK Lingga Kencana Depok, serta 1 orang pengendara motor yang melintas.
Selain santunan Rp 50 juta per orang, Jasa Raharja juga memberikan santunan biaya pengobatan maksimal Rp 20 untuk korban luka-luka. Dana santunan ini diberikan kepada pihak RS tempat korban dirawat.
Sebelumnya, bus pariwisata Trans Putra Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG mengalami rem blong hingga terguling di jalan turunan Ciater Subang dan menabrak sejumlah kendaraan lain. Peristiwa terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA : Kemenhub dan KNKT Kerahkan Tim Investigasi Kecelakaan Bus Maut di Subang
Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 11 orang. Sementara korban luka-luka sebanyak 36 orang terdiri dari 35 penumpang bus Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara motor.
Bus tersebut tengah membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, dalam rangka perpisahan sekolah. Mereka berangkat dari Depok pada Jumat pagi (10/5/2024) menuju Bandung. Pada sabtu malam, rombongan berencana kembali ke Depok setelah sebelumnya mampir dahulu ke Tangkuban Perahu.
Saat hendak pulang ke arah Depok, tepatnya di daerah Subang, rombongan yang terdiri dari 3 bus tersebut, salah satunya mengalami kecelakaan. Sementara dua bus lainnya pulang dengan selamat ke Depok.