Pengancam Warga Muhammadiyah Jadi Tersangka dan Ditangkap!

-
Senin, 01 Mei 2023 11:21 WIB

No Comments

brin2

Jakarta, Vibrasi.co–Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri buntut komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang dituliskan Andi di akun facebooknya beberapa waktu lalu.

“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan Senin (01/05/2023).

Tidak berapa lama usai penetapan tersangka, polri segera memburu tersangka yang terdeteksi berada di Jombang, Jawa Timur. 

Ramadhan menyatakan, Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur. 

Pada Senin ini, tersangka sudah berada di Mabes Polri dan sedang diperiksa oleh penyidik, kata Brigjen Ramadhan.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :