Bareskrim Tangkap 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan E-Mail Palsu

-
Selasa, 07 Mei 2024 18:57 WIB

No Comments

Bareskrim Tangkap 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan E-Mail Palsu

Jakarta, Vibrasi.co–Dua WN Nigeria ditangkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam kasus business e-mail compromise (BEC) atau penipuan berkedok e-mail.

Total tersangka yang ditangkap bareskrim sebanyak 5 orang. Selain dua WN Nigeria Bareskrim juga menangkap tiga tersangka lainnya yang merupakan WNI. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan, para tersangka dalam kasus ini melakukan manipulasi dengan cara business e-mail compromise.

Para pelaku menggunakan e-mail palsu dan menipu korban agar mengirimkan uang.  Modusnya, para pelaku mengirimkan e-mail palsu kepada korban, yakni perusahaan Kingsford Huray Development Pte LTD agar mengirimkan sejumlah uang tertentu.

“Pelaku berpura-pura bertindak sebagai PT Hutons Asia. Mereka pun memalsukan e-mail agar korban mengirim dana kepada PT Hutons Asia Internasional. Padahal, PT Hutons Asia Internasional bukan bagian dari PT Hutons Asia,” jelas Himawan.  

Selanjutnya, dalam e-mail yang dipalsukan itu, para pelaku mengirimkan rekening palsu dari salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX.

Lalu Kingsford Huray Development Pte LTD yang berlokasi di Singapura itu mentransferkan dana ke PT Hutons Asia Internasional pada 20 Juni 2023.

“Sehingga, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujar Himawan.

Himawan juga menjelaskan, Polri masih memburu satu tersangka lagi WN Nigeria yang melarikan diri. Buronan tersebut berinisial S, dengan peran sebagai peretas dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development LTD.

Menutut Himawan, para tersangka penipuan ini bakal dijerat Pasal 51 Ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Lalu, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :