- Index
Rabu, 24 Apr 2024 13:08 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).
Penetapan ini hanya berlangsung dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menolak gugatan sengketa pilpres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024).
Hal ini sesuai dengan aturan yang menyebut bahwa penetapan pemenang pilpres berlangsung paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan MK.
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilu 2024. Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Sebelum memutuskan, KPU telah menggelar rapat pleno terbuka. Rapat pleno di awali dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu.
Penetapan Prabowo-Gibran ini meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri. Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,595% dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.
Selanjutnya pasangan Anies-Cak Imin berada di urutan kedua dengan jumlah suara 40.971.906 suara atau sekitar 24,95%. Lalu, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraup 27.040.878 suara atau sekitar 16,47% dari seluruh suara sah nasional.
Dengan kemenangan ini, maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah berstatus presiden terpilih. Keduanya akan dilantik di Gedung MPR pada 20 Oktober nanti.