TOK! MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Pasangan Anies-Cak Imin

-
Senin, 22 Apr 2024 15:17 WIB

No Comments

sidang mk tolak

Jakarta, Vibrasi.co–Mahkamah Konstitusi secara memutuskan menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Anies-Cak Imin, dalam sidang putusan sengketa pilpres, Senin (22/4/2024).

Putusan ini resmi diketok MK melalui surat putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Suhartoyo.

Suhartoyo melanjutkan, putusan ini telah melalui proses persidangan yang terdiri dari membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon.

Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

MK juga mengambil keterangan dar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.

Tidak hanya itu, MK juga membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Dengan dtolaknya permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Cak Imin maka, saat sidang putusan MK berlanjut dengan sidang putusan terhadap permohanan pasangan Ganjar-Mahfud.

Sampai berita ini turun, majelis hakim masih membacakan hasil sidang atas permohonan pasangan nomor urut 3 tersebut.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :