- Index
Senin, 22 Apr 2024 14:14 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Mahkamah Konstistusi (MK) menolak dalil dari para pemohon yang menyatakan pembagian bansos mempengaruhi peningkatan suara dalam pilpres 2024.
Menurut pertimbangan MK, bansos tidak memiliki relevansi terhadap perolehan suara salah satu paslon capres dan cawapres dalam pilpres 2024.
“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon,” kata hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
MK menyatakan, pembagian bansos tidak menyalahi aturan dalam penggunaan anggaran karena sudah menjadi kebijakan anggaran pemerintah untuk perlindungan sosial.
Hakim MK Arsul Sani menyatakan, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
“Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” kata Arsul.
Sementara terkait alat bukti yang diajukan oleh pemohon, adalah hasil survei yang pemaparannya juga tidak secara komprehensif menjelaskan bahwa bansos memberikan pengaruh terhadap perolehan suara di dalam survei tersebut.
Karenanya, MK kemudian menyatakan bahwa dalil pemohon tidak memuat alat bukti yang empiris yang menunjukkan fakta bahwa bansos mempengaruhi perolehan suara salah satu paslon.