- Edukasi
Sabtu, 20 Apr 2024 13:23 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Syarat menikah di KUA menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal di Kantor Urusan Agama.
Di Indonesia telah terdapat beberapa syarat menikah di KUA yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan.
Namun, masalah finansial bisa diatasi oleh calon mempelai yang salah satu caranya adalah menikah di KUA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Peraturan syarat menikah di KUA tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan.
Akan tetapi, syarat menikah di KUA itu hanya berlaku pada jam kerja Kantor Urusan Agama. Jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu
Berikut ini syarat dan prosedur menikah :
Setelah itu berkas-berkas akan diperiksa oleh petugas KUA dan pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran.
Selanjutnya pendaftar dapat berkonsultasi soal bimbingan nikah, termasuk jadwal menikah yang direncanakan.
Untuk biaya menikah, jika pendaftar ingin menikah di kantor KUA makanya biayanya gratis. Sedangkan jika di luar kantor KUA maka biayanya sebesar Rp 600 ribu.