Jubir MK : Amicus Curiae Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

-
Jumat, 19 Apr 2024 09:39 WIB

No Comments

fajar laksono jubir MK

Jakarta, Vibrasi.co–Mahkamah Konstitusi menerima permohonan amicus curiae sepanjang sejarah menangani perkara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sampai Rabu, (16/4/2024) MK telah menerima 23 pengajuan amicus curiae dari sejumlah tokoh atau organisasi.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Kamis (17/4/2024). 

Fajar mengingatkan, amicus curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK. Tetapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.

Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang amicus curiae menyerahkan aspirasinya.

MK sendiri sudah membatasi pengajuan sebagai amicus curiae sampai pada 16 April pukul 16.00 WIB atau hari Rabu kemarin.

Sesuai kesepakatan majelis hakim, waktu tersebut adalah batas waktu amicus curiae yang mungkin akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

“Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” terang Fajar.

Meskipun begitu, MK tidak menutup permohonan amicus curiae  yang disampaikan setelah 16 April 2024. 

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” terang Fajar. 

Soal apakah amicus curiae ini akan diambil sebagai masukan oleh majelis hakim, Fajar menyatakan hal tersebut merupakan otoritas majelis hakim.

“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” tambahnya. 

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :