Menyalakan Lampu Hazard Saat Cuaca Buruk, Tidak Benar

-
Kamis, 18 Apr 2024 09:38 WIB

No Comments

lampu hazard

Jakarta, Vibrasi.co–Lampu hazard atau lampu yang berkedap kedip di mobil merupakan lampu tanda darurat. Lampu ini kerap dinyalakan pengemudi saat dalam kondisi tertentu.

Namun, penggunaannya sering salah. Misalnya saat cuaca buruk, pengendara sering menyalakan lampu hazard, padahal hal itu tidak benar.

Dilansir dari Instagram resmi TMC Polda Metro, masih banyak pengemudi mobil yang salah menerapkan lampu hazard saat berkendara.

“Diimbau untuk tidak menyalakan lampu hazard ketika: satu cuaca buruk, dua ketika masuk terowongan, dan tiga saat iring-iringan kendaraan,” tulis akun tersebut. Rabu, (17/4/2024).

Aturan tentang lampu hazard diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan (LLAJ) Pasal 298:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara itu, lampu hazard dapat dinyalakan dalam tiga kondisi seperti ini :

1. Keadaan darurat – Mengganti ban, mobil mogok dan lainnya

2. Ada orang menyeberang – Hal ini bertujuan untuk memberi tanda kepada pengendara di belakang

3. Terjadi kecelakaan – Agar pengendara di belakang mengurangi kecepatan

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :