- Hukum
Jumat, 28 Apr 2023 06:45 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kasus pengancaman di media sosial yang dilakukan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasioanl (BRIN) AP Hasanudin tetap diproses kepolisian meskipun pegawai yang bersangkutan telah meminta maaf dan dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik BRIN.
AP Hasanudin dilaporkan pada hari Selasa, 25 April 2023, dan diterima dengan surat laporan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan tersebut terkait terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 dan/ atau pasal 45 B Jo pasal 29 UU No 19 Tahun 2016.
Selanjutnya, pada Kamis (27/04/2023) Polisi telah melakukan pemerikaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang.
Polisi juga memeriksa para ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan Medsos dan akan melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor yang mengalami pengancaman.
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur. Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Posted in Hukum