Dewan Pers Terbitkan Surat Edaran, Larang Wartawan Meminta THR

-
Kamis, 04 Apr 2024 12:58 WIB

No Comments

Dewan Pers Desak Polda Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sidang Vonis SYL

Jakarta, Vibrasi.co–Menjelang Idulfitri 1445 H, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor: 346/DP/K/III/2024, yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan, langkah ini untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ninik juga mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan THR, permintaan barang, atau sumbangan yang mungkin di ajukan atas nama media.

“Ini sebagai langkah untuk menjaga integritas profesi wartawan serta mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya, Selasa (2/3/2024).

Ninik Rahayu menegaskan,  pemberian THR kepada wartawan adalah tanggung jawab setiap perusahaan pers. Bukan tanggung jawab pejabat, perusahaan, atau instansi pemerintah. Sehingga jika oknum wartawan yang meminta THR kepada lembaga pemerintah atau swasta  maka lembaga tersebut harus menolaknya.

“Jika ada oknum wartawan yang meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam. Segera mencatat identitas, nomor telepon, dan alamat oknum tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib,” tegas Ninik.

Larangan ini juga sebagai bentuk sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Pihaknya juga  menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta-minta THR.

“Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi profesi wartawan. Serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media,” tutupnya.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :