- Index
Rabu, 03 Apr 2024 17:18 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Saya sendiri terbuka dan memastikan saya tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi selama 2015–2022. Yang sedang diangkat Kejagung,” ujar Ahmad Dani dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa, (2/3/2024).
Dani menerangkan bahwa PT Timah sudah melakukan rerformasi kebijakan organisasi sejak Januari 2024. Di antaranya dengan penataan kembali tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), serta kewenangan.
“Banyak hal yang kami potong untuk memperbaiki percepatan komunikasi delegasi dan keputusan mempercepat layanan masyarakat kita. Lalu hubungan kerja sama dengan penambang masyarakat,” tuturnya.
Selain mereformasi organisasi, Dani juga mengatakan bahwa PT Timah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan di beberapa sistem internal dalam rangka mempercepat keputusan dan memberikan kepastian.
“Sehingga apa yang kami jadikan produk itu bisa terukur dan tertelusuri dengan baik. Dari mana asal-usul dan ke mana produk yang akan kami jual,” ujar Dani.
Pernyataan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang penanganan Kejaksaan Agung.
Pada Rabu (27/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan HM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain HM, juga terdapat sejumlah pihak yang sudah menjadi tersangka, yakni RL General Manager PT TIN, BY mantan Komisaris CV VIP. Lalu RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021. Kemudian EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.
Satu orang juga menjadi tersangka menghalangi penyidikan korupsi periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.