- Index
Rabu, 03 Apr 2024 15:54 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–PT Jasa Marga (Persero) Tbk meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 untuk mendukung kelancaran pemudik.
“Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll. Sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan,” ujar Corporate Communication Jasa Marga Lisye Octaviana dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2024).
Uang elektronik atau e-toll menjadi expired karena memiliki durasi perjalanan maksimum. Yaitu 2 kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut.
Sebelumnya, jika ada pengguna jalan dengan durasi perjalanan di atas maksimum, maka saat tapping e-toll di gardu keluar, maka pintu otomatis tidak terbuka. Status e-toll lalu menjadi expired.
“Jika menemui kendala e-toll kedaluwarsa, petugas Jasa Marga akan membantu transaksi ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO). Proses ini pun tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang terpakai, dan juga tidak ada denda. E-toll yang sama pun masih berlaku untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya,” kata Lisye.
Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik pada H-4 atau Sabtu, 6 April 2024. Dengan lalu lintas mencapai 259 ribu kendaraan di empat gerbang tol utama, naik 66,8 persen terhadap normal.
BACA JUGA : Begini Rekayasa Rest Area Jasa Marga untuk Hindari Penumpukan Kendaraan
Sementara itu, untuk prediksi puncak arus balik pada H+5 atau Senin, 15 April 2024. Dengan lalu lintas mencapai 300 ribu kendaraan di empat gerbang tol utama, naik hingga 131 persen terhadap normal.
Jasa Marga memprediksi jumlah kendaraan yang keluar wilayah Jabotabek H-7 sampai dengan H+2 (3 April -11 April 2024) mencapai 1,86 juta kendaraan. Naik hingga 54,13 persen terhadap normal dan naik 5,94 persen dari periode Lebaran 2023.
Distribusi lalu lintas keluar wilayah Jabotabek di periode tersebut adalah mayoritas menuju ke arah Timur (Trans Jawa dan Bandung) sebesar 58,4%. ke arah Barat (Merak) sebesar 22,9% dan ke arah Selatan (Puncak) 18,8%.