Jokowi Beri Restu Empat Menteri Hadiri Sidang MK

-
Rabu, 03 Apr 2024 13:04 WIB

No Comments

Jokowi NPWP

Jakarta, Vibrasi.co–Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan menghadiri undangan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa pemilu. 

“Ya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya hadir hari Jumat,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.

Presiden Jokowi lalu menekankan bahwa ia tidak memberikan arahan apapun kepada para menteri tersebut. Menurut Presiden, para menteri nantinya akan memberi penjelasan sesuai tugas masing-masing.

BACA JUGA : Airlangga Hartarto Siap Menunggu Panggilan MK

“Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau Bu Menteri Keuangan, ya mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos, mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa,” ujarnya Jokowi.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan pada Senin, (1/3/2024), akan memanggil empat menteri dalam rangka mendengar keterangan mereka. 

Keterangan tersebut menurut Suhartoyo penting untuk sidang lantaran menyangkut pokok perkara yaitu dugaan penggunaan bansos sebagai alat politik.

“Hari Jumat akan di cadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo. 

Menurut Suhartoyo, keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh sidang majelis.

Ia menepis pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan.  Kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang di minta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim,” kata Suhartoyo

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :