Sidang Kode Etik BRIN : Pegawainya yang Mengancam di Medsos Dinyatakan Bersalah

-
Kamis, 27 Apr 2023 11:55 WIB

No Comments

BRIN

Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Kode Etika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah memutuskan bahwa periset astronomi AP Hasanuddin dinyatakan melanggar kode etik dan kode prilaku yang berlaku di BRIN. 

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari mengatakan Majelis Kode Etika telah mengajukan 38 pertanyaan kepada AP Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Sidang digelar pada Rabu, (26/04/2023). 
 
“Selama proses sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, berjanji untuk lebih menahan diri, dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” ujarnya. 

 

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan sidang Majelis Kode Etika telah dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.15 WIB.
 
Ratih menuturkan hasil sidang menyatakan AP Hasanuddin melanggar kode etika aparatur sipil negara. Agenda selanjutnya Majelis Kode Etika akan melakukan sidang penentuan hukum disiplin.

 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan pejabat pembuat kebijakan terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

 

Lebih lanjut Ratih membeberkan sidang hukuman disiplin kepada AP Hasanuddin paling cepat dilakukan pada 9 Mei 2023 mendatang.

 

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan bahwa BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku kepada setiap pegawai pemerintahan di lingkungan lembaga riset itu sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Setiap aparatur sipil negara dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” kata Handoko.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :