- Index
Selasa, 02 Apr 2024 06:50 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Sukandi Ali, jurnalis Sidikkasus.co.id, media online di Halmahera, Maluku Utara. Sukandi diculik dan dipukuli hingga babak belur oleh tiga orang anggota TNI AL di Pos TNI AL Panamboang, Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Kamis (28/3/2024).
Peristiwa diungkapkan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang telah memverifikasi dan memperoleh kronologi kejadian dari keterangan korban Sukandi.
Kejadian berawal saat korban dijemput oleh dua terduga pelaku di rumahnya. Keduanya datang bersama seorang Babinsa Desa Babang yang menunjukkan alamat rumah korban.
Sukandi lalu dibawa menuju Pos TNI AL mengendarai mobil. Pos TNI AL tersebut terletak di Pelabuhan Perikanan Panamboang.
Sesampainya di pos, kedua anggota TNI AL itu menginterogasi Sukandi perihal tulisannya di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024. Judul tulisan tersebut “Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat”.
Saat itulah, Sukandi dipukul dengan tangan kosong dan juga menggunakan sepatu Lars. Bukan hanya itu, ia juga dicambuk menggunakan selang. Akibatnya tubuh Sukandi penuh luka lebam mulai dari kepala, tangan dan bahu korban. Bahkan gigi korban ada yang patah akibat penyiksaan itu.
Pelaku juga sempat menodongkan pistol ke kepala Sukandi, setelah sebelumnya diintimidasi dengan diberikan satu kali tembakan peringatan ke atas menggunakan salah satu pistol pelaku.
Pelaku mengancam korban dengan kalimat: “Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya”.
Pelaku menuduh korban membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL. Padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.
Sebelumnya jurnalis Sukandi menerima informasi penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan. Berdasarkan informasi itu, Sukandi kemudian mewawancarai salah satu dari tiga anggota TNI AL tersebut.
Setelah dianiaya, korban diminta membuat pernyataan tertulis, berisi dua poin. Poin pertama, korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal. Poin kedua, korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.
Atas kasus penculikan dan penganiayaan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap:
1. Penjemputan jurnalis Sukandi di rumahnya kemudian dibawa oleh anggota TNI AL untuk dianiaya, masuk kategori penculikan. Tindakan sewenang-wenang tanpa ada surat resmi itu, seperti kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru yang represif.
2. Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers. Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
3. Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Mengimbau kepada masyarakat dan semua stakeholder, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menyelesaikan melalui mekanisme yang telah diatur UU Pers. Yakni memberikan hak jawab/hak koreksi atau kalau merasa belum cukup bisa mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers.