Simak Jadwal dan Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

-
Selasa, 02 Apr 2024 06:02 WIB

No Comments

arus mudik

Jakarta, Vibrasi.co–Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas sehubungan dengan arus mudik dan balik lebaran 2024 di jalan tol. Rekayasa tersebut adalah pelaksanaan ganjil-genap dan penerapan contra flow yang bakal dimulai tanggal 5 April 2024.

“Pelaksanaan ganjil-genap tanggal 5 untuk mudik, tanggal 5 sampai tanggal 8 itu ada ganjil-genap mudik mulai tanggal 5 jam 14.00,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Selain ganjil genap, polisi juga memberlakukan contra flow dan one way. Dua aturan ini juga berlaku selama dua kali, yakni saat arus mudik dan arus balik.

 

Berikut penerapannya sebagaimana postingan instagram @tmcpoldametro :

Ganjil Genap Arus Mudik (KM 0-KM 414)  

  • 5-7 April 2024, mulai pukul 14.00 WIB-24.00 WIB.
  • 8 April 2024, mulai pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.
  • 9 April 2024, mulai pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.

Ganjil Genap Arus balik (KM 414-KM 0)

  • 12 April 2024, mulai pukul 14.00 WIB-24.00 WIB.
  • 13 April 2024, mulai pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.
  • 14 April 2024-18 April 2024, mulai pukul 14.00 WIB-08.00 WIB

One Way Arus Mudik (KM 72-KM 414) 

  • 5 -7 April 202 pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB.
  • 8 April 2024 pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB.
  • 9 April 2024 pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB.

One Way Arus Balik (KM 414 -KM 72) 

  • 12 April 2024 pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB.
  • 13 April 2024 pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB.
  • 14 April pukul 14.00 WIB – 16 April pukul 08.00 WIB.

Contra Flow Arus Mudik (KM 36-KM 72)

  • 5 April 2024 Pukul 14.00 WIB – 11 April 2024 Pukul 24.00 WIB.

Contra Flow Arus Balik (KM 72-KM 36)

  • 12 April 2026 Pukul 14.00 WIB – 16 April 2024 Pukul 08.00 WIB.

Untuk penerapan Ganjil-Genap, ada sejumlah pengecualian bagi kendaraan tertentu, yakni :

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas TNI/Polri 
  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  • Kendaraan angkutan barang.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :