Aturan Gage Tidak Berlaku Selama Musim Mudik Lebaran 10 Hari

-
Minggu, 31 Mar 2024 14:42 WIB

No Comments

Ganjil genap di puncak

Jakarta, Vibrasi.co–Aturan ganjil genap (gage) tidak berlaku selama musim mudik lebaran.  Polda Metro Jaya akan meniadakan aturan ini mulai 6 April  hingga 15 April 2024 atau selama 10 hari.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulisnya di media sosial X @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3/2024).

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema pengaturan arus lalu lintas saat mudik Lebaran. Salah satu yang adalah jalur mudik alternatif, khususnya bagi pemudik yang menggunakan roda dua atau motor.

“Nanti pada pusat pelaksanaannya, kami dari Polda Metro Jaya juga akan melakukan pengamanan terhadap mereka, khususnya memang roda dua,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat (29/3).

Latif mengatakan, Polda Metro Jaya akan membangun pos pantau atau pengawasan di jalur arteri perbatasan Jakarta. Mulai Kali Malang, Jakarta Timur, hingga Daan Mogot, Jakarta Barat.

“Jalur utama roda dua ke arah timur adalah jalur Kali Malang, jalur ke arah barat adalah jalur Daan Mogot Kalideres sampai Tangerang. Ini kita nanti akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua. Yaitu di Kali Malang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke arah barat,” ujarnya.

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :