- Index
Sabtu, 30 Mar 2024 08:54 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Indonesia dan Singapura resmi memberlakukan perjanjian ekstradisi sehingga buronan Indonesia yang sembunyi di Singapura, bisa diekstradisi ke Indonesia. Perjanjian ekstradisi ini efektif mulai 21 Maret 2024.
“Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting,” ujar Menkumham RI Yasonna H. Laoly dalam siaran pers, Jumat (20/3/2024).
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-12. Sebelumnya Indonesia sudah menjalin perjanjian ekstradisi dengan Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, Korsel, China, India, Papua Nugini, Vietnam, UEA, dan Iran.
Perjanjian yang ini ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada 25 Januari 2022 tersebut telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 2023.
Menurut Yasonna, perjanjian tersebut menjadi sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia. Lantaran Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu.
“Yakni Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong SAR, dan negara-negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran, red.),” imbuhnya.
BACA BERITA LAINNYA : Satgas Yonif 509 Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Papua
Selain itu, status Singapura yang saat ini merupakan salah satu pusat ekonomi terbesar dunia juga menjadi pertimbangan Indonesia.
Yasonna juga menambahkan, perjanjian ini melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum. Khususnya tentang pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.
“Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum. Di antaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan maupun penyitaan aset pidana,” tutup Yasonna.
Posted in Index, Internasional